Mas-Sugeng.Com

  • Trik facebook
  • Bisnis online
  • Foto unik
  • Berita
  • Tisp dan trik
  • Game online
  • Internet gratis

iIklan

Home » Peristiwa » Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara

Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara

Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
Sidang guru cubit siswa. ©2016 Lintastoday
Sidang kasus guru SMP cubit murid kembali digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara, terhadap terdakwa guru SMP Raden Rahmat, Muhammad Samhudi.

Dalam surat tuntutannya, JPU Andrianis membacakan kalau perbuatan terdakwa terhadap siswanya SS dianggap bersalah, karena sudah dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski itu hanya mencubit ataupun memberikan hukuman terhadap SS, dengan cara menggunakan sepatu dikalungkan di lehernya. Yang dilakukan pada 3 Februari, dikarenakan SS tidak mengikuti salat duha. Maka hal itu dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ini menuntut terdakwa enam bulan penjara. Karena melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Andrianis dalam bacaan tuntutannya, Kamis (14/7).

Dalam tuntutan tersebut, yang meringankan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni antara terdakwa Samhudi dengan Yuni Kurniawan orang tua SS.

Di mana, surat penyelesaian tersebut dilakukan pada Sabtu (2/7) lalu, yang disaksikan dan ditandatangani Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu nantinya, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya. Sebab, kuasa hukumnya menilai, apa yang dilakukan terhadap kliennya Muhammad Samhudi itu adalah memang benar mendidik, bukanlah kekerasan.

"Klien saya itu sifatnya hanya ingin mendidik, agar siswa yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu menjadi anak yang baik. Iya, kita akan lakukan pembelaan berdasarkan surat rekomendasi kalau kasusnya itu sudah ada penyelesaian kekeluargaan," tandas kuasa hukum terdakwa, Priyo Oetomo.

Edit Post

Ditulis oleh: Tre - Rabu, 13 Juli 2016 - Rating: 4.5
Terima kasih sudah membaca artikel kategori Peristiwa dengan judul Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cara-cara-baru.blogspot.com/2016/07/guru-smp-cubit-murid-dituntut-6-bulan.html. Jangan lupa share ke teman-teman ya. Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
Tweet

Belum ada komentar untuk "Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Entri Populer

  • Rapor merah Paspampres di era Jokowi
  • Jokowi rapat dengan Menko Luhut bahas pengamanan serangan teroris
  • Libur Lebaran, Gunung Kidul diserbu 350 ribu wisatawan
  • Ini kata Ahok soal rencana Indonesia impor jeroan sapi
  • Anwar dalih kabur mau lihat orangtua sakit
  • Seskab: Wakapolri tetap Komjen Budi Gunawan
  • Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
  • Sengketa kantor Disnak Jabar, Aher sebut putusan pengadilan eror
  • Sindiran pedas Rizal Ramli ke Ahok karena surat Pulau G untuk Jokowi
  • Cara Cepat Menghilangkan Ketombe Palinng Ampuh Secara Alami

Label

  • Android
  • Arus Balik
  • Berita Artis
  • DP BBM
  • Internet
  • Jakarta
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Laptop
  • Lebaran 2016
  • Merawat Burung
  • Mudik Lebaran 2016
  • Paling Lucu
  • Peristiwa
  • Presiden Jokowi
  • Resep Kue
  • Resep Minuman
  • Resep Puding
  • Selebrity
  • Tips Hidup Sehat
  • Tips HP
  • Tutorial Blog
  • Uang
  • Vaksin Palsu
  • WNI Disandera Abu Sayyaf

Foto-foto unik

Trik facebook

s60v5

Sahabat

Hak cipta © 2012 Cara-Cara Baru Contact us | About | Privacy policy | Sitemap - Design Mas Sugeng - by: Blogger