Ahok sidak di Pulogebang. ©2016 Lintastoday
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Tak tanggung-tanggung, 42.000 PNS bakal dipangkas hingga tinggal 30.000.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah melakukan sejumlah langkah agar perampingan dapat dilakukan. Salah satunya dengan menilai kinerja anak buahnya dengan sistem Key Performance Index (KPI).
"Yang sudah dilakukan kita sudah minta semua orang isi KPI ada kinerjanya. Dari eselon I sampai staf ada data kinerja yang musti diisi jadi bukan cuma absen," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (14/7).
Selain itu, Ahok juga meminta kepada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja PNS-PNS. Dari sana lah, lanjut dia, diketahui apakah beban kinerja yang diberikan kepada anak buahnya sudah ideal atau belum.
"Lalu kita sudah minta ORB atasannya menilai beban kerjanya sudah cukup apa belum. Kalau belum kita tambahin," terang Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Sebab kini sudah ada Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
"Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).
Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
"Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus toh. Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 41 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Caranya dengan penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.
Edit Post
Ditulis oleh:
Tre -
Kamis, 14 Juli 2016 - Rating:
4.5
Terima kasih sudah membaca artikel kategori Jakarta
dengan judul Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cara-cara-baru.blogspot.com/2016/07/ini-cara-ahok-untuk-eksekusi.html. Jangan lupa share ke teman-teman ya.
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta
Ini cara Ahok untuk eksekusi perampingan PNS di Jakarta