Mas-Sugeng.Com

  • Trik facebook
  • Bisnis online
  • Foto unik
  • Berita
  • Tisp dan trik
  • Game online
  • Internet gratis

iIklan

Home » Peristiwa » Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK

Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK

Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK
Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 Lintastoday
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang dimohonkan oleh seorang guru matematika bernama Pungki Harmoko.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7).

Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atau dirugikan akibat adanya ketentuan tersebut," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pungki selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK telah menghalangi hukuman mati terhadap koruptor.

Ada pun Pasal 2 ayat (2) UU PTPK berisi tentang hukuman pidana yang lebih berat dapat diberikan kepada terdakwa tindak pidana korupsi atas dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan sosial, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Menurut pemohon, pemberlakuan hukuman tersebut hanya dapat diterapkan kepada tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.

Pembatasan ini dinilai pemohon menyebabkan hukum tidak dapat bekerja sebagaimana seharusnya.

Edit Post

Ditulis oleh: Tre - Kamis, 14 Juli 2016 - Rating: 4.5
Terima kasih sudah membaca artikel kategori Peristiwa dengan judul Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cara-cara-baru.blogspot.com/2016/07/judicial-review-uu-tipikor-tidak-dapat.html. Jangan lupa share ke teman-teman ya. Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK
Tweet

Belum ada komentar untuk "Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Entri Populer

  • Rapor merah Paspampres di era Jokowi
  • Jokowi rapat dengan Menko Luhut bahas pengamanan serangan teroris
  • Libur Lebaran, Gunung Kidul diserbu 350 ribu wisatawan
  • Ini kata Ahok soal rencana Indonesia impor jeroan sapi
  • Anwar dalih kabur mau lihat orangtua sakit
  • Seskab: Wakapolri tetap Komjen Budi Gunawan
  • Guru SMP cubit murid dituntut 6 bulan penjara
  • Sengketa kantor Disnak Jabar, Aher sebut putusan pengadilan eror
  • Sindiran pedas Rizal Ramli ke Ahok karena surat Pulau G untuk Jokowi
  • Cara Cepat Menghilangkan Ketombe Palinng Ampuh Secara Alami

Label

  • Android
  • Arus Balik
  • Berita Artis
  • DP BBM
  • Internet
  • Jakarta
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Laptop
  • Lebaran 2016
  • Merawat Burung
  • Mudik Lebaran 2016
  • Paling Lucu
  • Peristiwa
  • Presiden Jokowi
  • Resep Kue
  • Resep Minuman
  • Resep Puding
  • Selebrity
  • Tips Hidup Sehat
  • Tips HP
  • Tutorial Blog
  • Uang
  • Vaksin Palsu
  • WNI Disandera Abu Sayyaf

Foto-foto unik

Trik facebook

s60v5

Sahabat

Hak cipta © 2012 Cara-Cara Baru Contact us | About | Privacy policy | Sitemap - Design Mas Sugeng - by: Blogger